Minggu, 10 Juni 2018

BATASAN JARAK JAUHNYA NAQLU ZAKAT (MEMINDAH ZAKAT) YANG DILARANG

Kalau zakat dipindah dari satu desa ke desa lain dalam satu kabupaten, itu juga termasuk naqlu zakat, namun hukumnya boleh jika tidak sampai melebihi jarak diperbolehkannya qoshr shalat. Namun jika mengikuti qoul yang memerbolehkan naqlu zakat secara mutlak, maka hal di atas bukanlah masalah.
Ulama berbeda pendapat mengenai memindah zakat ke tempat lain, namun mereka sepakat bahwa zakat boleh dipindah ke tempat lain yang ada mustahiqnya jika di wilayahnya sudah tidak ada yang membutuhkan zakat. Menurut ulama Hanafiyah: Makruh memindahkan zakat, kecuali untuk diberikan kepada kerabat yang membutuhkan (sekaligus bernilai sebagai silaturrahim), atau untuk sekelompok jamaah yang lebih membutuhkan daripada warga fakir-miskin setempat, atau untuk kemaslahatan umat Islam, atau dari negara perang ke negara Islam, atau untuk para santri / pelajar, atau mengeluarkan zakat sebelum waktu wajibnya yaitu satu tahun. Maka dalam contoh di atas hukumnya tidak makruh. Syafi’iyah berkata: tidak boleh memindah zakat dari tempat yang ada fakir miskinnya ke tempat lain, bahkan wajib dibagikan ditempatnya setelah mencapai 1 tahun. Jika tidak ada fakir miskinnya maka dipindah ke tempat lain yang ada mustahiqnya. Ulama Malikiyah melarang memindahkan zakat ke tempat lain kecuali jika ada kebutuhan, maka yang mendistribusikan adalah pemerinta (lembaga yang sah) setelah dilakukan penelitian. Ulama Hanabilah juga melarang memindahkan zakat ke tempat lain yang melebihi radius jarak Qashar, tapi wajib diberikan kepada tempat yang ada mustahiqnya dan wilayah sekitarnya yang tidak melebihi jarak qosor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar