Minggu, 24 Juni 2018

SEDEKAH WANITA TANPA IZIN ORANG TUA ATAU SUAMI


Berkata Mayoritas ulama (kalangan Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan pendapat terkuat dikalangan Hanabilah) “Bagi wanita yang dewasa dan pintar berhak mentasharrufkan (menguasai dan mengelola) semua hartanya baik untuk mengharap ganjaran dari Allah ataupun untuk berbisnis berdasarkan firman Allah “Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya” (QS. 4:6) dalil ini secara dzahirnya melepas pengekangan penguasaan harta atas mereka dan memberikan hak sepenuhnya pada mereka. Dan telah terdapati hadits nabi “Wahai para wanita... !! Bersedekahlah kalian meskipun dengan perhiasan-perhiasan kalian.........” [ Al-Fiqh al-Islaam VI/319 ].

[ PASAL ] Melihat dhahirnya pernyataan al-Khoroqy diperbolehkan bagi wanita dewasa yang pintar mengelola seluruh hartanya untuk kebaikan (yang mengharan pahala dari Allah) dan berbisnis, dan ini adalah salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad Bin Hanbal.Demikian pendapat Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Ibn al-Mundzir, dipendapat Ahmad Bin hanbal terdapat riwayat lain yakni tidak diperbolehkan mereka mengelola hartanya melebihi sepertiga dari hartanya tanpa adanya pengganti kecuali seizin suaminya, dan ini juga pendapat Imam Malik. [ Al-Mughni IV/560 ]. Wallaahu A'lamu Bis Showaab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar