(Buya Yahya Menjawab)
Assalamu’alaikum. Wr.Wb.
Saya sebagai pengurus masjid yang mempunyai kegiatan rutin mengumpulkan dan membagi zakat fitrah di bulan Ramadhan dan bolehkan zakat fitrah itu diberikan ke masjid atau sekolahan atau kegiatan kegiatan sosial ?
Wa’alaikumsalam. Wr. Wb
Itu adalah amanat besar bagi anda dihadapan Allah SWT. Maka anda harus benar-benar cermat dan hati-hati jangan sampai anda salah menyalurkan zakat. Sebab salah menyalurkan adalah dzolim kepada yang berhak. Masjid, sekolahan dan juga ustadz adalah tidak boleh (haram) sebab itu bukan salah satu dari 8 golongan yang bisa menerima zakat. Memang ada orang yang mencoba memasukkan kegiatan sosial keagamaan dalam bab Fisabilillah akan tetapi pendapat ini sungguh sangat berbahaya dan amat berakibat fatal yaitu dzolim kepada fakir miskin yang jelas-jelas tercantum dalam Al-Qur’an. Dan ulama-ulama terpercaya lebih khusus lagi Imam 4 madzhab semua bersepakat bahwa Fisabilillah adalah orang yang berperang fisik di jalan Allah yang belum mendapatkan gaji dari Negara. Keterangan lebih luas telah kami hadirkan dalam sebuah tulisan yang khusus dengan disertai hujjah-hujjah dari Al-Qur’an hadist dan perkataan para ulama. Kami ingatkan kepada semua pengurus zakat agar mendahulukan Allah dengan mendahulukan pendapat ulama-ulama terdahulu. Sebab ini adalah masalah haknya orang faqir. Jangan sampai kita membantu fakir tidak, malah menghalangi hak mereka dengan kecerobohan kita dalam mengurus uang zakat. Semoga Allah memberikan kepada kita keinsyafan dan mengampuni kita.
Wallahun a’lam Bishshowab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar