Minggu, 24 Juni 2018

- HUKUM MEMBELI BARANG SITAAN BANK


Apabila penyitaan pihak bank tersebut dengan jalur yang benar maka boleh membelinya, penyitaan bisa dibenarkan bila :
1. barang yang disita harus sejenis dengan haqnya bank.
2. boleh menyita barang yang selain jenis seharga haqnya bank bila tidak ditemukan barang sejenis, bila barang lain jenis tersebut harganya lebih mahal dari haqnya bank maka barang tersebut harus dijual dan pihak bank hanya boleh mengambil seukuran haqnya saja selebihnya harus dikembalikan pada yang punya barang tersebut
Bugyah mustarsidin 286-287

Tidak ada komentar:

Posting Komentar