JAWABAN
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Terimakasih Atas Pertanyaannya
Dengan Ini Kami Sampaikan Dalam Rangka Menertibkan Berbagai Postingan Dari Saudara-Sodaraku Sekalian.
Agar Tetap Dijalan Manhaj Ahlussunnah Wal Jama'ah, Al-Asy'ariyyah, Wal-Maturidiyyah.
Bermadzhab Dengan Salah Satu Al-Imaamul Madzhaahibul Arba'ah Dan Sufiyyah.
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Zakati nanti kalau sudah lahir ya.
Kalau lahirnya sesudah idul fitri maka wajib zakatnya nanti tahun depan.
Kalau lahirnya sebelum idul fitri. Dia wajib zakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar