Kamis, 14 Juni 2018

- SAAT HARI JUMAT BERTEPATAN DENGAN HARI RAYA


Bagi orang yang tergolong ahl al-Balad (penduduk setempat) menurut kesepakan ulama tetap diwajibkan menjalankan shalat jumat, sedang orang-orang yang tergolong ahl al-Qura dan al-Bawaadi (penduduk pedalaman) ada pendapat ulama yang menyatakan gugur kewajiban shalat jumahnya dengan syarat apabila setelah ia mengerjakan shalat Ied dan pulang ketempat tinggalnya masing-masing sebelum tergelincirnya matahari dan bila ia kembali kemasjid lagi untuk menunaikan shalat jumat mereka sudah tidak dapat mengiluti pelaksanaan shalat jumat.

- Bila hari raya bertepatan dengan hari jumah dan penduduk desa yakni mereka-mereka yang mendengan seruan shalat Ied dan mereka yakin andaikan mereka membubarkan diri (meninggalkan masjid dan pulang kerumah masing-masing) mereka akan ketinggalan shalat maka bagi mereka diperkenankan membubarkan diri dan meninggalkan shalat jumah dihari seperti ini menurut pendapat yang shahih, sedang menurut pendapat yang SYADZ (ganjil) bagi mereka wajib menunggu pelaksanaan shalat jumat. [ Raudhah at-Thoolibiin I/173 ].
NB :Dengan demikian, bila menilik letak geografis tempat tinggal jamaah suatu masjid pada zaman sekarang ini yang tidak akan tergambarkan saat mereka pulang kerumah setelah shalat ied kemudian kembali kemasjid guna menunaikan shalat jumat mereka akan ketinggalan menunaikan shalat jumah, secara pribadi saya lebih cenderung masih diwajibkannya shalat jumah meskipun bertepatan dengan shalat ied. [ Wallaahu A'lamu Bis Showaab ].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar