Ada perincian dalam hal ini..... terangkan dulu, apakah nafkah ibu anda itu anda yang tanggung ? ada di Bughyah..walaupun tidak terlalu pas (karena menjelaskan pemberian zakat pada anak, bukan orang tua), namun hukumnya sama (karena penekanannya terletak pada orang yang tidak wajib dizakati).
yang lebih akurat ada pada ibarat majmu':
Al-majmuu', Fokus pada :
Jika kerabatnya tadi, termasuk orang yang tidak wajib untuk dinafkahinya, maka boleh baginya berzakat kepadanya....Yakni dijabarkan lebih lanjut dalam keterangan berikut:
الكتاب : المجموع شرح المهذب ج 18 ص298-297
Orang tua kita, pada awalnya adalah masuk dalam tanggungan wajib anaknya. Namun jika, si anak tadi hanya mampu menafkahi anak-anak dan isterinya, maka tidak wajib lagi baginya menafkahi orang tuanya. Dalam kondisi inilah, dia boleh menzakati orang tuanya sebagai bagian orang faqir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar