- Bila terlebih dahulu meminta izin dan ada izin dari pihak MUSTAHIQ ZAKAT (orang yang berhak menerima zakat) hukumnya BOLEH
“Tidak boleh bagi petugas penarik zakat dan imam/penguasa untuk mengelola harta-harta zakat yang ereka peroleh sehingga menyampaikannya kepada yang berhak. Hal ini karena para fakir yang berhak tersebut merupakan golongan orang-orang cakap yang belum memberikan kuasa pengelolaan kepada mereka. Karenanya tidak boleh mengelola harta para fakir tersebut tanpa seizinnya”. [ Al-Majmuu’ ‘Alaa Syarh al-Muhaddzab VI/178 ].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar