Seorang yang junub atau perempuan yang haid sebaiknya tidak memotong kuku, rambut atau anggota tubuh yang lainnya. Alasan dari haI ini dijelaskan oleh Imam al-Ghazali dan Abu Thalib al-Makky:
"Tidak seyogyanya seseorang mencukur rambut, memotong kuku, mencukur bulu kemaluannya atau membuang sesuatu dari badannya disaat dia sedang berjunub karena seluruh bagian tubuhnya akan dikembalikan kepadanya di akhirat kelak, lalu dia akan kembali berjunub. Dikatakan bahwa setiap rambut akan menuntutnya dengan sebab junub yang ada pada rambut tersebut." (Ihya Ulumaddin, 2/325). Sumber kitab : Ihyaa ‘Uluum ad Dien karya Hujjatul Islam Abu Hamid al Ghazali (wafat tahun 505 H) juz II halaman 52, cetakan Daar Ihya al Kutub
anggota badan kembali kepada orang tersebut di akherat. Ini adalah mengikuti pendapat bahwa anggota tubuh yang kembali tidak tertentu anggota-anggota tubuh yang asli. Didalam hal ini ada perbedaan. Berkata Imam Sa’ad didalam Syarah al Aqa’id an Nasafiyyah: “Yang dikembalikan adalah anggota-anggota tubuh yang asli yang masih ada mulai awal sampai dengan akhir umur. (‘AIN SYIIN / Ali Asy Syibramullisi).
Ibarot Al Bujairami : Perlu dipertimbangkan dalam pendapat tersebut, karena anggota tubuh yang dikembalikan adalah adalah anggota yang ada pada saat dia meninggal dunia, bukan seluruh kuku yang dia potong selama hayatnya begitu juga bukan seluruh rambutnya.
Catatan : Ada juga ulama yang tidak memakruhkan.
‘Atha berkata: “Orang junub berbekam, ,mencukur kepalanya walaupun tidak berwudhu”. Apa yang diceritakan dari ‘Atha maknanya ialah bahwasanya orang junub tidak dimakruhkan memotong rambut dan kukunya ketika dia junub, dan tidak makruh mengeluarkan darahnya dengan berbekam atau lainnya. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan dalam hal ini keculai apa yang dituturkan sebagaian ash_hab kami yaitu Abul Faraj asy Syairazi bahwasanya orang junub makruh memotong rambut dan kuku. (Fathul Bari Li Ibni Rajab, 1/346).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar