Dalam Aqidah, periksa oleh kita Kalau ternyata menyimpang dari hasil keputusan Imam Asy'ari ra dan Imam Maturidi ra didalam aqidahnya atau di dalam masalah I'tiqod. apalagi kalau dia membencinya, meremehkannya. yakinkanlah! bahwa dia bukan Ahlussunnah Waljamaa'ah, walaupun sama dalam hal-hal yang lain. jangan mengikuti! Jangan ikut menyimak! ¤ Kalau ada pendapat yang meremehkan para Rasul, para Nabi, mengganggap Rasuul Nabi tidak dijamin masuk Sorga, Atau menganggap Nabi Rasul berdosa seperti dosa umumnya kita, apa itu Nabi Adam 'As, apa itu Nabi Musa 'As, Lalu menyamakan dosanya yang disebut maksiat Nabi Adam 'As disamakan dengan maksiat umum didalam istilahnya, Ketahui! Ketahuilah ini sudah keluar dari paham Ahlussunnah Waljamaa'ah. ¤ kalau ada yang merendahkan Keluarga Nabi Ahlul Baith dan para Shohabat Nabi, ingat! Keluarga Nabi dan atau Shohabat Nabi direndahkan, diremehkan! Ketahuilah! Ini orang sudah punya pendapat yang keluar dari Ahlussunnah Waljamaa'ah. ¤ Lalu lihat lagi oleh kita, kalau pemahamannya, akhlaqnya, sifat tabeatnya tidak sopan kepada para Wali-Wali Allooh, menentang karomah, melecehkan para Ulama-Ulama Allah seperti Imam Ghozali ra, apalagi seperti Imam-Imam Mujtahid Mutlak Imam Syafi'I ra, Imam Malik ra, Imam Abu Hahifah ra, Imam Ahmad bin Hambal ra, Imam-Imam yang lain, dan melecehkan kepada Ulama-Ulama yang sudah jelas seperti Sulthonul 'Auliya Syech Abdul Qodir Al Jailani qs dilecehkan dan yang lainnya. yang diunggulkan hanya Imam dia sendiri. Maka itu sudah keluar dari Ahlussunnah Waljamaa'ah. ¤ Lalu kalau ternyata mencaci Tashowwuf dan mencaci Ahli Tashowwuf dan pandangan bahwa Tashowwuf itu aliran yang salah. Ketahuilah justru itulah aliran yang keluar daripada Ahlussunnah Waljamaa'ah. Hati-hati! Walaupun hal yang lainnya sama dengan kita. ¤ Lalu periksa lagi oleh kita Kalau didalam Sholawat kepada Nabi Saw, melarang memakai 'washohbihi'. Allohumma Sholli 'ala Sayyidina Muhammad Wa 'ala Ali washohbihi wasallam. Lalu washohbihi dilarang, ketahuilah itulah aliran yang keluar dari aliran Ahlussunnah Waljamaa'ah. ¤ Kalau menganggap musyrik kepada tawassul, ziarah kubur, atau minta tolong kepada Wali walaupun sudah meninggal dunia. dianggap hal tersebut adalah suatu yang musyrik, maka itu sudah keluar daripada Ahlussunnah Waljamaa'ah. ¤ Termasuk yang mengkafir-kafirkan dan membid'ah-bid'ahkan Ulama-Ulama Ahlussunnah Waljamaa'ah yang sudah jelas. Yang menganggap ahli bid'ah kepada Ulama-Ulama Muslimiin karena pemikirannya atau Amaliyyahnya yang sudah jelas dikalangan Ulama Ahlussunnah Waljamaa'ah bahwa itu bukan merupakan bid'ah yang dholalah lalu dianggap dholalah, maka yang menganggap dholalah ini adalah orang yang keluar dari Ahlussunnah Waljamaa'ah. ¤ Lalu kalau di dalam fiqihnya tidak mau bermadzhab kepada salah satu madzhab yang empat, yang sudah terbukukan kaidahnya, Ijtihadnya, Ushul Fiqihnya, yaitu madzhab Al Imam Abu Hanifah ra, Imam Malik bin Anas ra (Imam Maliki), madzhab Muhammad bin Idris Asy Syafi'i ra/madzhab Syafi'i, madzhab Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal ra yaitu madzhab Hambali,,, Ini keluar dari itu umpamanya. Maka itu sudah keluar dari Ahlussunnah Waljamaa'ah. ¤ Kalau kalian menemukan yang mengajak meratap di setiap tanggal 10 Asyuro/10 Muharrom, lalu meratap menangis, memukul-mukul badan karena meraskaan sakitnya, ikut belasungkawa terhadap nasib yang diterima oleh Sayyidina Husein Ra, cucu RosuuluLLooh Saw yang dibunuh di karbala dan kepalanya dipake sepak bola. Lalu ada, demi mencintai Sayyidina Husein Ra, demi mengangungkan Sayyidina Husein Ra, lalu setiap tanggal 10 muharram memukul badan sampai ada yang berdarah. Maka itu sudah keluar dari Ahlussunnah Waljamaa'ah. ¤ Kalau ada yang mengatakan "Allooh di Arasy" Allooh di langit, Allooh di bumi, Dzat Allooh nya yang di Arasy, Dzat Allooh nya yang di Sorga, Lalu sengaja berdalil dengan dalil Qur'an, maka ketahuilah bahwa itulah aqidah yang keluar daripada aqidah Ahlussunnah Waljamaa'ah. ¤ Kalau punya pemahaman bahwa Taqlid mengikuti kepada buah ijtihadnya Ahli Ijtihad dalam fiqih salah satu madzhab yang empat, (taqlid) itu bukan merupakan keharusan bagi orang yang tidak mampu ijtihad sendiri, nah... Ini pendapat yang keluar dari Ahlussunnah Waljamaa'ah. Kalau pendapat Ahlussunnah Waljamaa'ah bukan seperti itu. Bagi orang yang ahli dalam ijtihad, tidak boleh taqlid. Bagi orang yang tidak ahli dalam ijtihad, wajib taqlid. Kenapa?kalau mikir sendiri, ngaco nanti. Ijtihad ga bisa, lalu menentukan hukum sendiri, dari mana?kan ijtihadnya ga bisa. Dan ini terjadi sekarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar