Kamis, 03 Mei 2018

DISUNAHKAN MANDI SEHABIS MEMANDIKAN JENAZAH

 
Sebetulnya yang disunahkan adalah Mandi Bagi Yang orang yang habis Memandikan Jenazah Dan disunahkan Wudhu Bagi Pemikul Dan Pengiring Jenazah, tidak hanya sekedar membasuh kaki, tangan dan muka. Lihat Kitab Nailul Author
 

 
Dari abi  hurairoh,nabi SAW bersabda : Barangsiapa yang memandikan mayit maka ia  harus mandi,dan barangsiapa yang memikul mayit maka ia harus berwudhu.  Abu dawud : Hadits ini mansukh Ba'dhuhum berkata : ma'na hadits  ini,barangsiapa yang akan memikul mayit dan mengiringnya, maka ia harus  berwudhu karena akan ikut mensholati.
 
 
Adapun  mandi setelah memandikan mayit itu disunahkan bukan wajib. Atsar dari  ibni umar : kami memandikan mayit, dan setelahnya sebagian kami mandi  dan sebagian lagi tidak mandi, diriwayatkan al-khothib dan dishohihkan  oleh ibnu hajar. Alasan mengapa orang yang memandikan mayit disunahkan  mandi ? Hikmahnya sebagaimana termaktub dalam Hasyiyah bujairomi 'alal  khothib, yaitu : menghilangkan kelemahan badan orang yang memandikan  karena ia telah mukholathoh/banyak bersentuhan dengan jasad yang sudah  tak bernyawa. Adapun wudhu sunah bagi yang akan memikul jenazah dan  bukan wajib. Imam thohawy berkata : hikmahnya bahwa mubasyaroh dengan  mayit akan berefek melemahkan badan dan wudhu akan kembali  menyegarkannya.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar