Sebetulnya yang disunahkan adalah Mandi Bagi Yang orang yang habis Memandikan Jenazah Dan disunahkan Wudhu Bagi Pemikul Dan Pengiring Jenazah, tidak hanya sekedar membasuh kaki, tangan dan muka. Lihat Kitab Nailul Author
Dari abi hurairoh,nabi SAW bersabda : Barangsiapa yang memandikan mayit maka ia harus mandi,dan barangsiapa yang memikul mayit maka ia harus berwudhu. Abu dawud : Hadits ini mansukh Ba'dhuhum berkata : ma'na hadits ini,barangsiapa yang akan memikul mayit dan mengiringnya, maka ia harus berwudhu karena akan ikut mensholati.
Adapun mandi setelah memandikan mayit itu disunahkan bukan wajib. Atsar dari ibni umar : kami memandikan mayit, dan setelahnya sebagian kami mandi dan sebagian lagi tidak mandi, diriwayatkan al-khothib dan dishohihkan oleh ibnu hajar. Alasan mengapa orang yang memandikan mayit disunahkan mandi ? Hikmahnya sebagaimana termaktub dalam Hasyiyah bujairomi 'alal khothib, yaitu : menghilangkan kelemahan badan orang yang memandikan karena ia telah mukholathoh/banyak bersentuhan dengan jasad yang sudah tak bernyawa. Adapun wudhu sunah bagi yang akan memikul jenazah dan bukan wajib. Imam thohawy berkata : hikmahnya bahwa mubasyaroh dengan mayit akan berefek melemahkan badan dan wudhu akan kembali menyegarkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar