hukum membiarkan jenggot maka tidak diragukan lagi bahwa sesungguhnya adalah sunah yang dianjurkan berdasarkan sabda Nabi Muhammad ﷺ :“Bedailah orang-orang musyrik, Cukurlah kumis kalian dan biarkanlah jenggot kalian”. “Cukurlah kumis kalian dan biarkanlah jenggot kalian, maka kalian akan menyelisihi orang-orang majusi”. Dan ‘Aisyah meriwayatkan, bersabda Rasulullah saw. “Sepuluh yang termasuk fitrah : Mencukur kumis, membiarkan janggut, menggosok gigi, berkumur, memotong kuku, membersihkan kotoran di badan, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan bercebok”.
Dari Ibn Amr dari Nabi ﷺ “Sesungguhnya Nabi memerintahkan menyamarkan kumis dan membiarkan jenggot”. Arti menyamarkan kumis adalah memotong rambut kumis yang memanjang dari kedua bibir hingga terlihat warna putih dari kedua bibirnya, sedang arti membiarkan jenggot adalah menyempurnakannya/tidak menguranginya, berbeda dengan kebiasaan orang-orang persia yang mencukur jenggot mereka, maka syara’ melarangnya.
PERNYATAAN PARA ULAMA TENTANG HUKUM MENCUKUR JENGGOT DARI DALIL-DALIL HADITS DIATAS
Kalangan Malikiyyah dan Hanabilah memilih hukum haram mencukur jenggot bagi pria, sedang kalangan Hanafiyyah menghukuminya makruh tahrim, yang disunahkan dalam jenggot menurut mereka tersisa segenggam tangan, sedang mengambil lebih sedikit dari ukuran tersebut atau menghilangkannya sama sekali maka tidak diperbolehkan.
Kalangan Syafi’iyyah lebih cenderung memilih hukum makruh mencukur jenggot, Imam an-Nawawy bahkan menuturkan bahwa terdapat sepuluh hal yang oleh para ulama dipandang makruh dalam hal jenggot diantaranya adalah mencukur jenggot kecuali bagi wanita yang tumbuh jenggotnya maka dianjurkan baginya untuk mencukurnya. [ al-Fiqh al-Islaam IV/208 ]. Wallaahu A'lamu Bis showaab.
Mencukur jenggot hukumnya haram menurut imam yang empat (hanafi, maliki, hambali, syafi'i) kecuali yang mu'tamad dari madzhab syafi'i hukumnya makruh :
Yang menghukumi makruh dari madzhab syafi'i :
1. Nawawi
2. Rofi'i3. Romli
4. Zakariya Al-Anshori
5. Ghazali
6. Al-Akiti
Yang menghukumi haram dari madzhab syafi'i :
1. Al-Quffal2. al-Halimi
3. Al-Adzro'i
Tidak ada komentar:
Posting Komentar