bila semua ahli warisnya tidak ada yang mahjur 'alaih dan semua rela maka sah pembagian warisan dengan dibagi rata bila semua ahli waris tersebut mengetahui bagiannya masing sebelum dibagi rata
Memang Allah menuntut setiap orang yang beriman untuk menerima semua aturan Allah dan Rasul-Nya dan mengedepankannya dari yang lainnya sebagai bentuk ketaatan kepada-Nya. Dan barangsiapa yang membantah atau tidak menerimanya sesungguhnya orang itu telah berbuat maksiat terhadap Allah dan Rasul-Nya, sebagaiman firman-Nya :
(QS. Al Ahzab : 36)
(QS. An Nisaa : 11).
Hikmah dari bagian ahli waris laki-laki lebih banyak dari perempuan di antaranya adalah karena laki-laki punya beban tanggung-jawab menafkahi keluarga sedangkan perempuan tidak diwajibkan beban tersebut. Laki-laki punya beban kerja yang tidak mampu dilakukan perempuan seperti membajak sawah berperang dll.. Lengkapnya lihat di HIKMATUTTASYRI' WA FALSAFATUHU Juz 2 hal 264 cet Darul Fikr.
Adapun terkait dengan hibah maka hendaklah dibagi secara rata kepada seluruh anak-anaknya, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Namun dibolehkan melebihkan bagian seorang anak tertentu dari anak-anak yang lainnya manakala memang hal itu diperlukan, seperti : untuk biaya pengobatannya, melunasi utang-utangnya, karena anaknya banyak, bekal pendidikannya atau yang lainnya, sebagaimana riwayat dari Ahmad (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz V hal 4014). Namun jika pembagian hibah kepada anak-anak tertentu tidak memiliki alasan yang dibenarkan maka harta hibah itu perlu kembali diperhitungkan.
Jumat, 13 Juli 2018
BOLEHKAH PEMBAGIAN HARTA WARISAN SAMA RATA ANTARA LAKI-LAKI DAN WANITA ?
Diposting oleh
حسبنا الله ونعم الوكيل نعم المولى ونعم النصير " Hasbunallah wa ni'mal wakiil ni'mal mawla wa ni'mannashiir"
di
10.09

Label:
religion,
sekilas info
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar