Sabtu, 28 Juli 2018

HUKUM MENJUAL BENSIN CAMPURAN (OPLOSAN)

 
1. Pertama : dilakukan dalam kategori "penipuan dan meraup keuntungan", caranya mencampur bensin murni dengann baan lain dan menjual dengan harga bensin murni serta tidak memberitahukan kepada pembeli bahwa bensin tsb campuran. Ini sama saja dengan jual susu yang dicampur dengan air, dan sudah dilarang sejak nabi, dan sayyidina umar pernah mengancam orang yang melakukan penipuan seperti itu.
Penjual bensin oplosan model ini biasanya bertujuan mendapat untung lebih dibanding jual bensin murni. Si pembeli kalau tahu itu oplosan jelas enggan beli karena akan bisa merusak motor, nah ini ghoror ( manipulasi ), ini sebenarnya sudah maklum, sangat beda dengan bensin campur olie karena memang tujuan (pemilik motor 2 TAK) pembeli memang nyari bensin campur oli sehingga ada antarodin / saling rela.

 

 
Jangan kalian memakan harta di antaramu dengan suatu yang batil kecuali harta dagang yang dari saling ridlo di antara kalian. Maka jelas menunjukkan apabila bukan dari saling ridlo maka tidak halal memakan. Dan Abu Said alkhudry meriwayatkan bahwa nabi saw bersabda : "sesungguhnya jual-beli itu dari saling ridlo maka menunjukkan bahwa tidak ada penjualan tanpa adanya saling ridlo.
 
الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي (6/ 16)
 
: Ibnu Ka'ab bin malik al-anshary, dari ayahnya, ia berkata, Rasulullah saw bersabda: Tidaklah dua serigala lapar di utus pd seekor kambing lebih merusak di bandingkan tamaknya seseorang terhadap harta dan kedudukan yg bisa merusak agamanya. (HR. Tirmidzi)
 
2. Kedua : dilakukan tanpa ada unsur penipuan, hal ini dilakukan pengecer karena tuntutan sebagian pembeli yang mempunyai kendaraan bermesin dua tak, cara pencampurannya 1 liter bensin murni + beberapa mili liter oli samping, dan biasanya pengecer menyediakan PLANG tulisan "SEDIA BENSIN MURNI DAN CAMPURAN" , atau memang si pembeli sendiri yang menanyakannya. Sehingga dalam kasus kedua ini sama sekali tidak ada unsur penipuan, sama-sama tahu dan ridlo antara si penjual dan si pembeli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar