PERTANYAAN :
Sebidang sawah diwaqofkan pada masjid atau pondok. Kemudian oleh nadzirnya dengan seizin waqif, sawah tadi dijual untuk pembangunan yang ada hubungannya dengan masjid atau pondok tersebut. Bagaimanakah hukum tindakan nadzir tersebut ?
JAWABAN :
Hukum tindakan nadzir tersebut tidak diperbolehkan sekalipun taqlid kepada Imam Hanafi. Karena waqaf boleh dijual / ditukar, menurut Imam Hanafi itu deangan syarat:
1.Ada keputusan hakim.
2.Mauquf sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi.
3.Diganti dengan yang lebih baik.
Referensi :
I’anatuth Tholibin juz 3 hal. 169 & 179-180 ( Thoha Putra)
1.Asy Syarqowi juz 2 hal. 9 ( Al Haromain )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar