Diperinci, SAH jika bacaan imam hanya mengulang-ulang huruf atau makhraj-nya huruf serupa dengan huruf lain(kurang fasih). Namun apabila kesalahannya fatal sampai merubah huruf,atau makna maka bermakmum kepadanya tidak sah.
Catatan: Praktek di atas jika sang imam telah belajar ilmu Tajwîd (tidak ceroboh).
Jika makmumnya lebih fasih dari pada imamnya maka tidak sah makmum pada imam yang tidak fasih.Ta`bir dalam bughyah
WAJIB MUFARAQAH, seperti misalnya TERJADI SESUATU yang MEMBATALKAN SHOLAT IMAM, maka wajib ber-mufaraqah SEKETIKA, jika tidak maka BATAL Sholatnya, meski (sudah) tidak mengikuti Imam tersebut, hal ini disepakati oleh para 'ulama seperti yang ada di kitab Majmu'.
Dan TIDAK SAH seorang Qori' bermakmum pada seorang yang Umi, yaitu orang yang merusak bacaan fatihahnya, atau SEBAGIAN dari fatihah itu, meski hanya satu huruf, baik karena tidak bisa membaca secara keseluruhannya atau tidak sesuai makhrojnya, atau tasydidnya, sekalipun hal itu dikarenakan ia sudah tidak mgk untuk belajar, dan makmum tidak mengerti akan keadaannya.
SAH bermakmum kepada Imam yang disangka Ummi, kecuali jika ketika sholat jahriyah Imam tersebut tidak mengeraskan Bacaannya, untuk itu wajib MUFAROQOH, jika ia meneruskan sholatnya bersama Imam tersebut dalam keadaan tidak tahu sampai Salam, maka ia wajib mengulang solatnya, jika sampai salam tidak jelas apakah dia QOri'
Bila makmum mengetahuinya setelah rampung shalat maka wajib mengulang shalatnya kalau mengetahuinya ditengah-tengah shalat maka ia wajib memutus shalatnya dan memulai lagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar