Sabtu, 28 Juli 2018

Hukum Bermain "Game" di Facebook

Hukum memainkannya MAKRUH selagi tidak ada unsur perjudian, tidak melalaikan sholat dan bermain bersama orang yang meyakini keharamannya, sama seperti halnya bermain catur, hanya saja para ulama lebih memandang positif terhadap permainan catur.

Perbedaan antara permainan dadu dan catur yang dihukumi makruh bila memang tidak menggunakan uang adalah bahwa permainan catur berdasarkan perhitungan yang cermat dan olah pikir yang benar, dalam permainan catur terdapat unsure penggunaan pikiran dan pengaturan strategi yang benar sedangkan permainan dadu berdasarkan spekulasi yang menyebabkan kebodohan dan kedunguan yang maksimal.
Menurut Imam Rofi’i hukum dadu dan catur tersebut bisa di analogkan pada semua bentuk permainan dan segala hal dan segala hal yang berdasarkan hitung-hitungan dan pikiran seperti alminqolat dan assijah (jenis permainan di arab) yakni permainan dengan membentuk garis dan lobang-lobang untuk mengisi bebatuan yang di lakukan dengan perhitungan tersendiri. Permainan semacam ini tidak haram, sedangkan semua jenis permainan yang berdasarkan spekulasi hukumnya haram. [ Hasyiyah jamal ‘alaa alMinhaj X/749 ].

Bermain catur hukumnya makruh bila tidak disertai salah satu ketentuan berikut :
▪Disertai dengan harta dari kedua pemain atau salah satunya (karena berarti judi)
▪Keasyikan bermainnya tidak sampai meninggalkan sholat meskipun karena meninggalkannya karena unsur lupa,
▪Tidak bermain bersama orang yang berkeyakinan mengharamkan catur tersebut
Bila ada salah satu ketentuan di atas maka bermain catur menjadi haram. (Fath alMu’iin juz 4/285)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar