Berbagi tidak selalu rupiah.
Ambil aja cicaknya, ini tidak apa-apa (dima'fu). Keterangan fatkhul jawad. Jika ada ma'e'(benda cair selaen air)terkena najis, ma'e' tadi dima'fu + boleh dikonsumsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar