Kamis, 11 Januari 2018

"Barangsiapa yang kami beri jabatan untuk mengurusi suatu pekerjaan kemudian kami berikan kepadanya suatu pemberian (gaji), maka apa yang ia ambil setelah itu (selain gaji) adalah suatu bentuk pengkhianatan." (HR. Abu Daud: 2554) -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar