Kamis, 11 Januari 2018

حَدَّثَنِي مَالِك أَنَّهُ سَأَلَ ابْنَ شِهَابٍ
عَنْ الَّذِي يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَقَالَ ابْنُ شِهَابٍ عَلَيْهِ الرَّجْمُ أَحْصَنَ أَوْ لَمْ يُحْصِنْ

Telah menceritakan kepadaku Malik Bahwasanya ia pernah bertanya Ibnu Syihab tentang orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, dia menjawab; "Dia harus dirajam baik sudah menikah ataupun belum."
." (HR. Malik: 1298) -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar