Assalamu'alaikum wr wb. sudah umum biasanya ada makelar tanah untuk persewaan / pembalian tanah-tanah yang bakal jadi tempat pembangunan bangunan proyek, misalnya tower telekomunikasi. Apa hukumnya membeli tanah yang terindikasi bakal digunakan sebagai tower telekomunikasi kemudian menjualnya / menyewakannya dengan harga berlipat-lipat diluar harga normal pasaran pada umumnya ?? mohon jawabannya.
JAWABAN :
Boleh karena dalam berniaga tidak ada ketentuan batas mengambil untung, hanya saja yang utama adalah seorang penjual hendaknya bersifat pemurah dan dermawan dengan menjual barang daganganya dengan harga yang murah :
المهذب ١/٢٨٨
.من اشترى سلعة جاز له بيعها برأس المال و بأقل منه و بأكثر منه لقوله صلى الله عليه و سلم " إذا إختلف الجنسان فبيعوا كيف شئتم .
Barang siapa yang membeli barang,boleh dia menjualnya dengan harga modal atau dibawah harga modal bahkan lebih pun boleh.
Dengan hadist nabi Muhammad:
Apabila berbeda jenis barang maka lakukan jual belilah sesuai keinginanmu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar