PERTANYAAN :
Asslm'kum,saya mau tanya lagi pertanyaan saya yang belum terjawab, 3 hari lalu, bagaimana hukumnya memanfaatkan tanah waqof untuk ditanami diambil hasilnya, sebab lama tanah tersebutt terbengkalai, dulu bekas masjid, skrg masjidnya sudah pindah di dekat jalan..
JAWABAN :
Wa'alaikumsalam. Siapapun tidak boleh memanfaatkan tanah wakaf dengan ditanami pepohonan dan sejenisnya untuk kepentingan pribadi kecuali bagi NADHIR (PETUGAS PENGELOLA WAKAF) diperbolehkan baginya dengan syarat "Untuk kepentingan umum" dan baginya juga boleh mengambilnya untuk kepentingan pribadi dengan kadar minimal nafkah dan ujrah mitsilnya (upah umum). Lihat I’aanah at-Thoolibiin III/184
dan I’aanah at-Thoolibiin III/186
KETENTUAN DAN TUGAS PENGELOLA (NADHIR)
Sebagai pihak yang diberi wewenang amanat mengelola wakaf, nadhir harus memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Pengelola (nadhir) harus melakukan tugas sesuai wewenang yang diberikan.
2. Pengelola (nadhir) harus memperlakukan wakaf dengan hati-hati dan mempertimbangkan kemaslahatan, karena yang ia kelola adalah kemaslahatan orang lain, sebagaimana wali anak yatim.
3. Pengelola (nadhir) harus merawat wakaf agar bisa menghasilkan pemasukan apabila memungkinkan dan mendistribusikan kepada yang berhak (mauquf `alaih).
4. Pengelola (nadhir) berhak mendapatkan upah yang diambil dari penghasilan wakaf jika ditentukan oleh waqif (pewakaf). Jika tidak, maka tidak.
5. Pengelola (nadhir) diperbolehkan ikut menikmati wakaf dengan cara yang baik (ma`ruf) sekedarnya.
6. Status pengelola (nadhir) adalah wakil dan bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh waqif (pewakaf) walaupun tanpa alasan.
7. Pengelola (nadhir) diperbolehkan mewakilkan pengelolaan kepada orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar