Sabtu, 07 Juli 2018

HUKUM MEMBATALKAN PUASA SUNAH  


 
orang yang berpuasa sunah ketika bertamu dan disuguhi makanan maka sunah membatalkan puasanya kalau sekiranya tidak makan menyinggung perasaan tuan rumahnya, kalau tidak menyinggung perasaaan tuan rumahnya maka lebih utama tidak membatalkan puasanya. Akan tetapi menurut Imam Syafi'i secara muthlaq sunah membatalkan puasanya. 
Ianatut tholibin juz 3/365-366
 

Hukum memotong / membatalkan puasa sunnah itu makruh jika tanpa udzur dan tidak mendapat kemakruhan membatalkan semisal makan bersama tamu jika memang tamu tadi tidak mau makan jika tidak ditemenin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar