Sabtu, 07 Juli 2018

TIDAK MENIKAH SAMPAI USIA LANJUT

- Mungkin beliau mendalami betul apa yang diuraikan oleh imam an-nawawi dalam kitabnya al-minhaj :

"Nikah hukumnya sunah bagi orang yang membutuhkan dan punya biaya.jika tidak punya biaya sunah hukumnya meninggalkannya dan lemahkanlah syahwatnya dengan berpuasa. Jika tidak butuh menikah, maka menikah hukumnya makruh kalau tidak punya biaya. Jika punya biaya tidaklah makruh, tetapi melakukan ibadah lebih utama.
Aku (an-nawawi) berkata jika memang seseorang tidak menggunakan waktunya untuk beribadah, maka nikah lebih utama". Oleh karena itu imam An-nawawi hidup membujang sampai ahir hayatnya. Beliau lalui hari-harinya dengan beribadah, menulis karya2 ilmiyah, mengajar, membaca alqur'an dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar