Sabtu, 07 Juli 2018

- Wanita Kholwat atau Keluar Sendirian Untuk Keperluan Ngaji

-  Wanita Kholwat atau Keluar Sendirian Untuk Keperluan Ngaji

- BOLEH, dengan syarat:
1. tak ada guru perempuan atau mahrom atau suami yang bisa / mau mengajarkannya
2. aman dari fitnah
3. dengan hijab
Namun kalau ngajar kaifiat yang wajib(bukan yang sunah), yang kalau make hijab ga mungkin bisa maka boleh saling memandang tetapi hanya terbatas pada keperluan pengajaran.  Silahkan lihat kitab 'uqudullujain hal:3

Boleh dengan catatan
Tidak diyakini atau diduga kuat menimbulkan fitnah
Tidak sampai khalwah
Tidak ada nadzor yang diharamkan
Tidak ada tabarruj (menghias diri) dan kasyful (buka) aurat
Tidak memakai wangi-wangian
Dilakukan sesuai dengan kadar kebutuhannya
Serta menjadi alternatif terakhir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar