PERTANYAAN :
JAWABAN :
Wa'alaikum salam. Batal sholatnya, jika menelan dahak yang berada di batas dzohir (makhroj "KHO") dan bisa untuk dikeluarkan / diludahkan. Tidak batal sholatnya,menelan dahak yang sudah berada di batas dzohir jika ia tidak mampu mengeluarkannya dengan meludah (MAGHLUB). Wallahu a'lam. Lihat I'anatu Al-Tholibin :
Menelan dahak / lendir bila sudah ada di makhroj nya kho' menurut imam Nawawi dan ada di makhrojnya ha' menurut imam Rofi'i membatalkan shalat bila dahak / lendir tersebut mampu untuk diludahkan.
- اعانة ااطالبين ١/٢٥٩
- kasyifah as-saja syarh safinah an-naja hal. 77
Yang kelima. Termasuk perkara yang membatalkan shalat yaitu perkara yang membatalkan puasa yang dilakukan dengan sengaja, المفطر dibaca dengan mengharokati fathah fa' dan mengkasroh tho' serta ditasydid. Artinya perkara yang membatalkan puasanya orang yang puasa seperti halnya memasukkan kayu atau semisalnya, meskipun hanya sedikit, ke dalam mulut atau telinga atau dubur, jika sampai pada bagian dalam (jauf), meskipun tanpa gerakan mulut, karena gerakan itu sendiri, yakni banyaknya gerakan merupakan perkara yang membatalkan.
Kesimpulan (al-hasil) : setiap perkara yang membatalkan puasa itu juga membatalkan shalat kecuali makan yang banyak yang terjadi dalam keadaan lupa itu dapat membatalkan shalat bukan puasa.
Berkaitan dengan sebagian dari perkara yang membatalkan puasa, dan batasan dhohir dan batin, dijelaskan dalam busyrol karim juz 2, hal. 68. al-haramain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar