PERTANYAAN :
Apa ada hukumnya memberi nama kepada anak manusia?????
JAWABAN :
Wa'alaikumsalam
Wajib
PEMBERIAN NAMA PADA ANAK
Ibn ‘Irfah menuturkan bahwa tuntutan kaidah-kaidah menyatakan kewajiban akan pemberian nama pada anak dan seorang ayah dalam pemberian nama lebih berhak ketimbang seorang ibu, bila kedua orang tua berselisih dalam pemberian nama maka didahulukan nama yang diberikan seorang ayah.
Al-Mausuuah al-Fiqhiyyah XI/328
Hakikat penamaan pada seorang anak adalah memberikan tanda pengenal padanya, memberi tanda yang dapat membedakannya dengan lainnya dengan cara yang layak dengan kemuliaan anak adam yang muslim, karenanya ulama sepakat bahwa memberi nama pada anak baik untuk anak laki-laki atau wanita hukumnya wajib.Andai anak terbiarkan tanpa nama, maka ia akan tidak dikenal dan diketahui , bercampur dengan lainnya dengan tanpa pembeda karena dengan nama dapat ditentukan keberadaan anak, dibedakan dan dikenal oleh lainnya, lihatlah bagaimana sanad sebuah hadits pun bila salah seorang dari nara sumbernya tidak dikenal namanya maka hadits tersebut menjadi dha’if hingga nara sumbernya menjadi dikenal karena berhenti keabsahan hadits tersebut pada keadaan nara sumbernya yang tidak diketahui namanya.
Tasmiyah al-Mauluud I/8.
Wallaahu A'lamu Bis Showaab.
إِنَّ أَحَبَّ أَسمَائِكُمْ إِلَى اللَّهِ عَبدُاللَّهِ وَ عَبدُ الرَّحْمَنِ
“Sesungguhnya nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman.” (HR. Muslim no. 2132
Tidak ada komentar:
Posting Komentar