Sebuah acara persembahan atau selamatan dan memakan sesuatu yang dijadikan persembahan itu mencakup tiga kemungkinan sebagaimana berikut ini :
1.Apabila (hal itu; sesajen, persembahan, dsb.) dilakukan bermaksud untuk bertaqarrub pada Allah dan tidak menyekutukan Allah dengan selain- Nya seraya mengharap ridha- Nya, maka hal itu bagus dan tidak apa-apa (persembahannya boleh dimakan).
2.Apabila bermaksud sebagai persembahan pada selain اللّٰه dan sebagai bentuk pengagungan padanya seakan sirnanya keterpurukan atas kuasanya, maka tindakan seperti ini mengakibatkan kekufuran, dan persembahan tersebut tidak halal dimakan.
3.Apabila hal itu dilakukan tidak karena unsur sub. 1 dan sub. 2, melainkan sebagai bentuk kebaktian seraya berkeyakinan bahwa dengan persembahan itu dan segala perangkatnya bisa menghilangkan suatu kendala / aral dalam kehidupan tanpa berkeyakinan pada hal lain, maka hal ini tidak sampai kufur akan tetapi haram, dan persembahan itu pun tidak halal dimakan.
ﺑﻐﻴﺔ ﺍﻟﻤﺴﺘﺮﺷﺪﻳﻦ ﺹ 255
Tidak ada komentar:
Posting Komentar