Senin, 16 April 2018

- Hukum mengunjungi tempat peribadatan non muslim


PERTANYAAN :

Assalamualaikum... Kami pernah masuk gereja, tujuan kami kesana hanya kunjungan wisata ke bangunan bersejarah hanya saja kebetulan kebanyakan gereja-gereja tua yang sudah dijadikan musium. Sebenarnya kami enggan masuk gereja namun kami kuatir membuat bos yang kebetulan non muslim akan marah. Pertanyanya : 1.apa kami berdosa ? 2. Apa kami harus ucapkan dua kalimat sahadat lagi Atau bagaimana ?
JAWABAN :

Wa`alaikum salam. Hukumnya Ditafsil / diperinci  :
> Boleh apabila kedatangannya sebatas melihat tanpa ada perasaan senang terhadap mereka atau agamanya atau munkarat-munkarat yang lain.
> Haram bahkan bisa menjadi kufur apabila kedatangannya disertai perasaan seperti di atas.
تفسير نووى ج 1 ص 94 | تفسير رازى ج 8 ص 10-11

“Ketahuilah bahwa orang mukmin menjalin sebuah ikatan dengan orang kafir berkisar pada tiga hal. Pertama, ia rela atas kekufurannya dan menjalin ikatan karena factor tersebut,Hal ini dilarang karena kerelaan terhadap kekufuran merupakan bentuk kekufuran tersendiri. Kedua, interaksi social yang baik dalam kehidupan di dunia sebatas dlahirnya saja. Ketiga, tolong-menolong yang disebabkan jalinan kekerabatan atau karena kesenangan, disertai sebuah keyakinan bahwa agama kekafirannya adalah agama yang tidak benar. Hal tersebut tidak menjerumuskan seorang mukmin pada kekafiran, tetapi ia tidak diperbolehkan (menjalin ikatan di atas). Sebab jalinan yang semacam ini (nomer 3) terkadang memberi pengaruh untuk memuluskan jalan kekafiran dan kerelaan terhadapnya. Dan factor inilah yang dapat mengeluarkannya dari Islam”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar