PERTANYAAN :
Assalamualaikum. Saya mempunyai seorang teman, dia seniman kaligrafi, dia bertanya pada saya, Apakah kaligrafi yang ditulis di dinding dari sebagian ayat Al-Qur'an di hukumi Al-Qur'an? Terus bagaimana hukum memegangnya ?
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam warahmatullah. Menulis Al-Qur'an di tembok hukumnya makruh walaupun itu tembok masjid. Hukum menyentuhnya juga boleh bila di tulisan Al-Qur'an tersebut bukan disengaja untuk dibaca sebagai Al-Qur'an.
- Al-iqna' I / 90
"Dan makruh hukumnya menulis Al-Qur'an pada tembok walaupun itu tembok masjid, pada baju, makanan dan semisalnya. Dan boleh merusak tembok yang ada tulisan Al-Qur'an nya, memakai pakaian dan memakan makanan yang bertuliskan Al-Qur'an".
- Al-Bajuri I / 117
"Dan diperbolehkan memakai pakaian yang bertuliskan sesuatu dari Al-Qur'an dan tidur dengannya walaupun bagi orang yang junub".
- Al-Iqna' I / 104
- Roudlotut Tholibin I / 116 Cet Beirut
"Adapun sesuatu yang bertuliskan sesuatu dari Al-Qur'an yang bukan tujuan untuk dirosah, misalnya pada uang, baju, serban, makanan, tembok, kitab kitab fiqih, kitab ushul, maka tidak haram memegangnya dan juga membawanya menururt pendapat yang shohih". (Roudlotut Tholibin I / 116 Cet Beirut). Wallohu A'lam Bisshowab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar