Air liur itu Suci selama diyakini tidak berasal dari perut.. tapi bila diyakini dari perut hukumnya najis.
Sedangkan mani hukumnya suci berbeda menurut Imam Malik begitu juga lendir dari kepala atau dada bukan lender yang dari pencernaan, begitu juga air yang mengalir dari bibir orang tidur (iler-java-pen) meskipun bacin atau berwarna kekuning-kuningan selama tidak diyakini keluar dari perut kecuali bagi orang yang mendapatkan cobaan (dengan terus-menerus mengeluarkan liur dari perut) maka juga termasuk najis yang dima’fu (diampuni) meskipun banyak. [ I’aanah at-Thoolibiin I/85 ]. Wallaahu A'lamu Bis Showaab
Kenapa ulama menetapkan air liur dari perut itu najis? Karena dalam perut tempat terjadinya perubahan makanan menjadi bacin dan rusak, sesuatu yang disana hukumnya najis karena sudah menyerupai tinja / kotoran... [ Al-Muhaddzab I/47 ].
Jika pada permasalahan iler kita bingung untuk menentukan keluarnya dari perut atau bukan, karena saat tidur kita tidak tahu posisi ketika tidur, apakah yang diyakini adalah ketika kita bangun pas posisi bagaimana, apakah posisi ketika bangun tidur ini yang menjadi patokan asal keluarnya iler ?
Ibnu ‘Iimaad memberi batasan tentang ciri-ciri antara air liur yang keluar dari perut dan yang dari "sekitar bibir" ( seputar bagian dalam mulut, penyunting ) :
1. Saat baunya berubah bacin berarti dari perut
2. Bila ditemukan warna kekuning-kuningan juga dari perut
3. Tidurnya terlelap pulas dan dalam rentang waktu panjang. Sedang ciri-ciri air liur yang dari bibir kebalikannya.
4. sebagian ulama ada yang menyatakan, bila saat ia tidur posisi kepala tinggi (melebihi perut) diatas bantal maka hukumnya seperti ludahnya suci
[ Hasyiyah I’aanah at-Thoolibiin I/113 ].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar