Kamis, 26 April 2018

Uang Damai Saat Dirazia Polisi

- Untuk mencegah terjadinya "uang damai" ini sebenarnya undang-undang yang diperlakukan oleh pemerintah sudah mengharuskan bagi setiap pengendara sepeda motor memiliki SIM dan bagi setiap pengendara sepeda motor di wajibkan mentaati peraturan ini karena di dalamnya ada kemaslahatan bersama

“Janganlah keluar menyalahi aturan pemimpin yang nyata yang sesuai dengan kaidah-kaidah syariat……… Tapi tidak boleh taat dalam urusan perkara haram dan makruh, sedang dalam masalah mubah bila memang terdapat unsur kebaikan dan kepentingan yang bersifat umum maka wajib juga taat, bila tidak ada maka tidak wajib mentaatinya”. (Jauharoh at-Tauhiid Hal. 119).
Keterangan di atas sama dengan apa yang diterangkan dalam Kitab Bughyah al-Mustarsyidiin

Bughyah al-Mustarsyidiin I/189
Sedang mengenai memberi “uang damai” dalam pertanyaan di atas hukumnya juga haram.

Syaikh Muhammad bin Umar Nawawi al-Jawi (Syaikh Nawawi Banten) berkata: "Termasuk perbuatan maksiat adalah menerima suap/risywah. Suap adalah sesuatu yang diberikan kepada seorang hakim atau lainnya, agar keputusannya memihak si pemberi atau mengikuti kemauan pemberi, sebagaimana yang terdapat dalam kitab al-Mishbab. Pengarang kitab al-Ta'rifat berkata: "Suap adalah sesuatu yang diberikan karena bertujuan membatalkan kebenaran atau membenarkan kesalahan." (Mirqat Shu'ud al-Tashidiq, hal. 74). Lihat juga Al-Baajuuri II/333.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar