Senin, 16 April 2018

PERTANYAAN : ‎Assalamualaikum Sobat, saya mau tanya tentang hukum sholat dan berjama'ah untuk wanita. Telah menjadi tradisi di masyarakat, para wanita muslimat jika berjama’ah sholat lima waktu atau yang lain, berada di sebelah kiri atau sebelah kanan ma’mum laki-laki. Pertanyaanya : Bagaimana hukum sholatnya dan bagaimana pula hukum berjama’ahnya ?


JAWABAN :

Hukum sholatnya sah. Adapun hukum berjama’ahnya makruh yang bisa menghilangkan fadlilahnya berjama’ah, namun menurut sebagian ulama hanya menghilangkan fadlilahnya shof (barisan) saja. [ Ta’bir : Qulyubi juz I hal. 239. dan Turmusi juz III hal. 62 ].

Berdirilah dibelakang imam, makmum laki-laki, kemudian anak-anak, kemudian makmum wanita. (keterangan Berdirilah dibelakang imam) artinya disunahkan bila barisan shalat banyak dibelakang imam kaum laki-laki meskipun hamba sahaya, kemudian setelah shafnya penuh, dibelakangnya anak-anak, kemudian dibelakangnya meskipun barisannya belum penuh kaum wanita…. Dan bila urtan barisan tersebut disalahi hukumnya makruh. [ I’aanah at-Thoolibiin II/25 ].

Yang tertutur diatas adalah kesunahan dan menyalahinya tidak sampai membatalkan shalat, hanya saja hukumnya makruh yang dapat menggugurkan fadhilahnya berjamaah bagi imam dan orang yang bersamanya meskipun atas dasar tidak tahu. [ Hasyiyah al-Mahally I/239 ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar