-
(4) مغني المحتاج:188/1، المغني:580/1....
TERBUKANYA AURAT SECARA TIBA-TIBA
Bila aurat orang yang sholat terbuka secara tiba-tiba dengan tanpa kesengajaan karena angin misalnya, kemudian ia tutupi seketika, sholatnya tidak batal menurut Syafi’iyyah dan Hanabilah. Bila terbukanya di sengaja atau memakan waktu lama batal sholatnya sebab sembrononya dan sholat dengan terbuka aurat dalam waktu lama adalah hal yang buruk sementara memungkinkan baginya untuk menghindarinya, maka tiada ampunan baginya. ( Mughni al-Muhtaaj I/188, alMughni I/580 ).
Menurut kalangan Malikiyah terbukanya aurat mughallazhoh (aurat berat –jalan depan dan belakang- pen.) membatalkan sholat secara mutlak (di sengaja atau tidak).
Menurut kalangan Hanafiyyah bila terbukanya aurat tanpa kesengajaan seukuran seperempat anggauta auratnya sholat mengakibatkan batal sholat, itu bila terjadinya berlangsung selama ukuran waktu mengerjakan satu rukun sholat. Bila ada unsur kesengajaan batal seketika. [ Fiqh al-Islaam wa Adillatuh I/653 ].
Al-Fiqh ‘Alaa Madzaahib al-Arbaah I/196
Kifaayah al-Akhyaar I/120
Catatan :
* Untuk menutupi aurat yang terbuka saat sholat boleh menggunakan apa saja hingga tangannya sendiri asalkan tidak sampai membuat gerakan yang dapat membatalkan sholat (tiga kali secara terus menerus) Syafi'iyyah.
* Bila terbukanya saat duduk, dianggap cukup tertutupnya aurat oleh tanah/alas sholat.
Dianggap cukup memakai benda yang mampu menutup aurat dalam sholat walaupun masih menampakkan lekuk tubuhnya hanya saja bagi laki-laki hukumnya Khilaaf aula (tabu), bagi wanita dan banci hukumnya makruh. [ Iaanah at-Thoolibiin I/113 ].
1. Kewajiban menutup aurat dalam sholat itu MIN A'LAA WA JAWAANIB 'dari sisi atas dan seputarnya -kanan, kiri, depan dan belakang' tidak dari sisi bawah sehingga bila terlihat dari bawah semisal sholat ditempat tinggi (dan tanpa pengaman) atau terlihat saat sujudnya tidak masalah
Iaanah at-Thoolibiin I/113
2. Ini masalah SATR AL-AURAT FI ASSHOLAAT menutup aurat dalam sholat..,
Kalau di luar sholat terlihatnya lekuk tubuh meskipun sudah tertutup rapat tidak dikatakan menutup aurat, berarti pakaian PRESS BODY tidak termasuk menutup aurat.
Bolongan pakaian kain dsb di seputar aurat pasti terlihat warna kulit bila ditilik dari lubang pakaian tersebut.. maka harus bagaimanakah ? Asalkan tidak kelihatan dalam ukuran MAJLIS ATTAKHOTTHUB 'jarak biasa dalam berbincang' tidak masalah Kang, meskipun bila diperhatikan seksama atau dipandang dari jarak lebih dekat memang bolong.
Hasyiyah I’aanah at-Thoolibiin I/134
Tidak ada komentar:
Posting Komentar